Hati-hati, Penyebar Video Porno Diduga Rebecca Klopper Bisa Dipidana 6 Sampai 12 Penjara
Cianjur – Video porno diduga mirip dengan Rebecca Klopper kembali viral di media sosial X. Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, video syur itu awalnya dibagikan oleh akun X @mouthsick.
Dalam video tersebut, tampak sosok wanita yang diduga mirip Rebecca Klopper sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki.
Namun jika Anda memiliki video itu, sebaiknya jangan disebarluaskan. Sebab, penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Hal itu berlandaskan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain UU ITE, UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) juga bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Kemudian dalam Pasal 29 UU Pornografi juga diatur, hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.