Penyebar Video Mayang Tertawakan Upacara Bendera Bisa Dikena Pasal UU ITE

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur – Seorang pakar hukum, Jaenudin mengomentari terkait aksi Mayang Lucyana Fitri yang menertawakan upacara 17 Agustus di Istana Negara beberapa waktu lalu. Hal itu diupload oleh sahabat dekat Mayang yakni Lolly Unyu di Instagram Story-nya.

Komentar Pakar Hukum Soal Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Negara

Menurut Jaenudin, Mayang bisa terjerat urusan hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin dalam tayangan YouTube, Selasa (22/8/2023).

Mayang Tertawakan Upacara Bendera, Netizen Geram

Mayang tidak sendirian, di dalam kamar itu juga ada beberapa orang lainnya termasuk sang ayah Doddy Sudrajat yang ikut menonton proses pengibaran bendera merah putih saat upacara yang disiarkan secara langsung.

Jaenudin mengungkapkan sikap Mayang dan kawan-kawannya itu bisa dilaporkan atas tuduhan dugaan penghinaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mayang Bisa Terancam 5 Tahun Penjara karena Tertawakan Upacara Bendera di Istana

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Selain Mayang yang menjadi sorotan, Lolly Unyu yang merekam dan membagikan kejadian itu juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title