Penyebar Video Mayang Tertawakan Upacara Bendera Bisa Dikena Pasal UU ITE

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Rekomendasi 5 Laptop Lokal 2024: Murah Meriah, Mulai Rp2 Jutaan Saja!

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.