Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Perzinahan, Akan Rujuk Kembali?
Cianjur – Masih ramai tentang kasus Inara Rusli, Kali ini Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar dengan agenda pemberian jawaban tergugat atas replik yang diajukan oleh pihak penggugat atau duplik. Sidang kali ini berjalan dengan lancar tanpa kehadiran Inara dan Virgoun, keduanya hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Hal ini di sampaikan oleh Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengungkap bahwa kliennya kembali menjalani sidang gugatan perceraian dengan Virgoun.
“Sidang hari ini berlangsung sangat baik, lancar. Tadi dalam persidangan, saya sudah terima duplik lawyernya Bapak Virgoun,” kata Arjana pada wartawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut, Arjana mengatakan bahwa kliennya sudah dihubungi oleh sang suami, Virgoun. Inara diminta oleh Virgoun untuk mencabut laporan polisinya di Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dengan seorang wanita berinisial TA.
“Kemudian saya juga menyampaikan terkait dengan apa yg ingin saya tanyakan, karena kemarin saya dikontak oleh Ibu Inara dan ada penawaran dari Bapak Virgoun secara pribadi,” tuturnya.
Setelah mendapat informasi tersebut dari kliennya, Arjana mengaku telah memastikan hal itu kepada kuasa hukum Virgoun di hadapan hakim PA Jakarta Barat.
“Makanya saya tadi konfirmasi ke kuasa hukumnya Bapak Virgoun,” jelas Arjana.
“Dari situ, apa yg saya ingin konfirmasi adalah apakah Bapak Virgoun itu meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya. Begitu juga Bapak Virgoun juga meminta yg inisial TA ini untuk mecabut,” sambungnya.
Arjana membeberkan pihakngya langsung membahas hal tersebut di persidangan karena menganggap hal itu dapat berpengaruh bagi kliennya untuk berpeluang mendapatkan hak asuh anaknya jika benar bercerai.
“Kenapa saya tanyakan adalah, Ibu Inara kan concern-nya terhadap hak asuh anak. Hak asuh anak ini menjadi penting dalam perkara ini, yang perceraian," tegas Arjana.
"Saya kan bukan kuasa hukum yg pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno disebut tidak mengetahui informasi kliennya yang meminta laporan polisi Inara dicabut. Hal ini juga disampaikan oleh Arjana.
“Kemudian dari pihak majelis hakim bilang, coba untuk dibicarakan langsung dengan lawyer Pak Virgoun," kata Arjana.
"Saya juga enggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu. Atau seperti apa?” pungkasnya.