Pria Ini Tak Kabur Usai Bunuh Teman Pakai Celurit, Malah Saksikan Polisi Saat Olah TKP
Jumat, 23 Juni 2023 - 15:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta saksi.
"Setelah cukup bukti dan keterangan saksi, pelaku di tangkap di tempat kejadian," ujarnya.
Iptu Sri mengatakan, saat polisi melakukan oleh TKP, pelaku tidak kabur. Tapi malah ikut menyaksikan prosesnya.
"Karen pelaku bukan kabur malah melihat anggota yang tengah melakukan olah TKP di rumah korban," lanjut Sri.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Pamekasan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.