Tak Lunasi Tunggakan Sekolah, Santri Ponpes Al Zaytun Bakal Jadi Jaminan
- viva.co.id
"IF (kelas XII di MA) dan PR (kelas IX di MTs) kini masih disandera. Ayahnya belum mampu membayar tagihan sekolah putra-putrinya Rp43 juta, karena dipecat sepihak oleh Al Zaytun," kata Retno pada 28 Mei 2017 silam.
Dijelaskan Retno, IF disandera selama 33 hari, sedangkan PR disandera selama 13 hari. Keduanya tidak mendapatkan hak pulang dan menjadi sandera pihak Al Zaytun sampai orangtuanya bisa melunasi seluruh tagihan.
"Padahal orangtuanya tidak memiliki kesanggupan karena di-PHK Al Zaytun," tuturnya.
Retno mengungkapkan, FSGI akan melaporkan penyaderaan ini ke Kementerian Agama dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secepatnya.
“Surat pengaduan akan disiapkan. Jika memungkinkan Senin siang (besok) kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera," ujar Retno.
Tidak hanya PB, tetapi juga sekitar 116 guru dan karyawan yang menjadi korban PHK sepihak di Al Zaytun. Mereka memiliki putra putri yang bersekolah di sekolah tersebut. Sejak di-PHK sepihak, PB tidak lagi menerima gaji dan tidak juga diberi pesangon, meskipun telah bekerja di sana selama hampir sebelas tahun.
Akibatnya, PB tidak memiliki sumber daya keuangan untuk membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dia dipotong dari gajinya sebagai karyawan.