Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Tak Disangka Bakal Rencanakan Ini

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

CianjurPegi Setaiwan akhirnya bebas dari penjara. Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan secara resmi dicabut. 

6 Tips dan Trik WhatsApp yang Wajib Kamu Tahu!

Usah menghela udara segar di luar penjara, Pegi Setaiwan merencanakan sesuatu. Usai dinyatakan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016, Pegi Setiawan mengungkapkan rencana matang ini.

Pegi Setiawan menyatakan bahwa dia berencana untuk kembali bekerja seperti sebelumnya. 

Pegi Setiwan Menang dan Bebas, Ini 9 Poin Putusan Hakim Soal Praperadilan Kasus Vina Cirebon

 

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Photo :
  • Istimewa
Begini Reaksi Kapolri Setelah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan dan Bebas

 

Sebelum ditangkap, Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," kata Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan mengatakan dia sangat senang karena akhirnya dia bebas dari penjara. Dia bahkan mengatakan rasa senang itu tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. 

"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Saya sangat bahagia," kata Pegi Setiawan seraya tersenyum lebar.  Selain merasa bahagia, dia juga turut mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya. 

"Kepada Bapak Joko Widodo, Prabowo Subianto dan tim yang lainnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ujarnya.  

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh Indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya. Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya. Sudah membela mati-matian buat saya," sambung dia. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan, Senin (8/7/2024)