Inilah Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun!
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:04 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Selain klaim sebagian, peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap bisa mencairkan dana JHT secara penuh.
Cara Mencairkan Dana JHT:
1. Online
- Buka laman pencairan di [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
- Ikuti wawancara online via video call.
- Dana JHT akan dikirim ke rekening.
Halaman Selanjutnya
2. Kantor Cabang