Inilah Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun!
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:04 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengklaim hingga 10% dari dana JHT untuk persiapan pensiun. Persyaratan meliputi:
Baca Juga :
Inilah Vivo X Fold 4 Ponsel Lipat dengan Upgrade Kamera dan Chipset Terbaru, Inovasi Terbaru!
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)
Klaim JHT Sebagian 30%
Peserta juga bisa mengklaim hingga 30% untuk kepemilikan rumah. Persyaratannya meliputi dokumen-dokumen terkait seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan untuk pembelian rumah secara cash atau kredit.
Prosedur Klaim JHT Penuh
Halaman Selanjutnya
Selain klaim sebagian, peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap bisa mencairkan dana JHT secara penuh.