Buya Yahya Ungkap Hukum Kuburan yang Dipaving dan Dicor, Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!
- tvOne News
Cianjur – Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hukum memasang paving, mencor, dan memasang batu nisan di kuburan Muslim. Apakah diizinkan dalam agama Islam?
Dalam ajaran Islam, setiap aspek kehidupan diatur dengan ketat, termasuk perlakuan terhadap kuburan.
Tidak boleh sembarangan melakukan tindakan tertentu terhadap kuburan jika tidak mengetahui hukumnya. Jadi, apakah diizinkan memasang paving, mencor, dan memasang batu nisan di kuburan seorang Muslim?
Dalam video yang diambil dari kanal YouTube Al Bahjah TV dan dilansir oleh tvOnenews.com, Buya Yahya menjelaskan hukum memasang paving, mencor, dan memasang batu nisan di kuburan secara ringkas.
Menurutnya, hukum memasang paving di kuburan sama seperti meletakkan batu alam dan bahan bangunan lainnya.
"Paving, seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah jika paving diletakkan di sisi-sisi kuburan karena hukumnya berbeda dengan menyemen.
"Paving ditata seperti itu agar terlihat rapi dan tidak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Sementara jika menggunakan semen, itu akan mengganggu orang lain jika ingin membongkarnya karena mungkin ada jenazah lain yang akan dikubur di sebelahnya atau mengganggu di sekitarnya. Namun, jika menggunakan paving, tinggal digeser atau dicabut," lanjutnya.
Sementara itu, hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh, yang sebaiknya dihindari.
"Yang dimaksud dengan makruh adalah sebaiknya dihindari jika memungkinkan," jelas Buya Yahya.
Namun, ada pengecualian jika ada kebutuhan khusus, misalnya khawatir terjadi banjir yang dapat merusak kuburan sehingga harus menggunakan semen.
Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak perlu mencaci maki kelompok yang memiliki pendapat yang berbeda mengenai menyemen kuburan.
"Memang ada yang mengatakan haram, tetapi kita mengikuti ulama kita yang mengatakan makruh. Jika ada yang mengatakan haram, silakan saja, tetapi hindari mencaci maki dan mengolok-olok," pesan Buya Yahya.
Oleh karena itu, memasang paving di kuburan diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain, dan hindari menyemen kuburan. Lalu, bagaimana dengan memasang batu nisan di kuburan?
Menurut Buya Yahya, memasang batu nisan diperbolehkan sebagai tanda dan untuk memberi nama agar dapat dikenali. Hal ini bukanlah sesuatu yang diharamkan.
"Apakah tanda tersebut menggunakan kayu atau batu yang ditulisi, itu adalah memberi tanda, bukan sesuatu yang dilarang," tegas Buya Yahya.
Dalam akhir penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihad, di mana pendapat ulama dapat berbeda.
Oleh karena itu, setiap individu dapat mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini.
Namun, penting untuk menjaga sikap saling menghormati dan tidak mengolok-olok pendapat orang lain.