Buya Yahya Ungkap Hukum Kuburan yang Dipaving dan Dicor, Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!

Prof. KH. Buya Yahya.
Sumber :
  • tvOne News

"Memang ada yang mengatakan haram, tetapi kita mengikuti ulama kita yang mengatakan makruh. Jika ada yang mengatakan haram, silakan saja, tetapi hindari mencaci maki dan mengolok-olok," pesan Buya Yahya.

Sanksi Telak! AFC Copot Ahmed Al-Kaf dari Jabatan Wasit?

Oleh karena itu, memasang paving di kuburan diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain, dan hindari menyemen kuburan. Lalu, bagaimana dengan memasang batu nisan di kuburan?

Menurut Buya Yahya, memasang batu nisan diperbolehkan sebagai tanda dan untuk memberi nama agar dapat dikenali. Hal ini bukanlah sesuatu yang diharamkan.

Raffi Ahmad Dituding Langgar Hukum dan Lingkungan Rencana Beach Club di Pantai Krakal

"Apakah tanda tersebut menggunakan kayu atau batu yang ditulisi, itu adalah memberi tanda, bukan sesuatu yang dilarang," tegas Buya Yahya.

Dalam akhir penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihad, di mana pendapat ulama dapat berbeda.

Maskawin Rp100 Ribu, Pinkan Mambo Minta Jatah Lebih

Oleh karena itu, setiap individu dapat mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini.

Namun, penting untuk menjaga sikap saling menghormati dan tidak mengolok-olok pendapat orang lain.