Buya Yahya Ungkap Hukum Kuburan yang Dipaving dan Dicor, Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!

Prof. KH. Buya Yahya.
Sumber :
  • tvOne News

Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah jika paving diletakkan di sisi-sisi kuburan karena hukumnya berbeda dengan menyemen.

Dery Kasisolusi Sebut Denny Sumargo Sudah Mualaf, UAS: Ini Islam Bukan Mainan

"Paving ditata seperti itu agar terlihat rapi dan tidak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.

"Sementara jika menggunakan semen, itu akan mengganggu orang lain jika ingin membongkarnya karena mungkin ada jenazah lain yang akan dikubur di sebelahnya atau mengganggu di sekitarnya. Namun, jika menggunakan paving, tinggal digeser atau dicabut," lanjutnya.

Tuntun Denny Sumargo Ucap Syahadat, Dery Kasisolusi Kena Semprot UAS

Sementara itu, hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh, yang sebaiknya dihindari.

"Yang dimaksud dengan makruh adalah sebaiknya dihindari jika memungkinkan," jelas Buya Yahya.

Denny Sumargo Kebingungan Pas Baca Syahadat, UAS: Jangan Macam-macam

Namun, ada pengecualian jika ada kebutuhan khusus, misalnya khawatir terjadi banjir yang dapat merusak kuburan sehingga harus menggunakan semen.

Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak perlu mencaci maki kelompok yang memiliki pendapat yang berbeda mengenai menyemen kuburan.

Halaman Selanjutnya
img_title