Korban Duel Maut, Seorang Pria Tewas Ditusuk Hingga Paru-paru

Pelaku yang diduga melakukan duel maut.
Sumber :
  • AntvKlik

Cianjur – Dua orang pria terlibat duel yang berlokasi di simpang tiga, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa (30/6) pada pukul 12.00 WIB.

Detik-detik Hercules Taubat, Mantan Preman yang Ditantang Duel Para Jawara Betawi

Duel tersebut memakan korban Andika S (3), warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupatem Lampung tengah, yang pada akhirnya tewas di tangan pelaku RA (24).

Terdapat luka bacok di bagian kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak korban. Luka tersebut tembus hingga paru-paru.

Bully Adik Kelas Hingga Masuk RS, Terungkap Kondisi Mental Anak Vincet Rompies

Pelaku RA yang menewaskan korban diketahui sudah dimankan pihak kepolidiam setempat kurang dari 24 jam sejak duel maut itu berlangsung.

Pelaku ditangkap jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat sedang di Kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Saipul Jamil Ditangkap di Jalur Busway, Deddy Corbuzier: Pak Polisi Tak Etis

"Setelah mendapat informasi penemuan mayat, kami melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian langsung melakukan tindakan penanganan di loaksi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dikutip dari AntvKlik, pada Jumat (2/6/2023).

AKBP Doffie mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti petunjuk yang kuat. Polisi kemudian menangkap yang terduga pelaku saat perjalanan pulang.

"Kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Kami menangkap terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pelaku ditemukan bahwa mereka sebelumnya melakukan perjanjian untuk duel satu lawan satu, imbas dari konflik keduanya.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu. Untuk kepemilikan sajam, kami sedang melakukan pendalaman, karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban," bebernya.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," tutup AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.(hen)