Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ternyata Ini Alasan Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

CianjurPanji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun mencabut gugatan senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.

BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?

Namun kini, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendy menyampaikan, pihaknya sudah menyebut gugatan tersebut karena Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," kara Hendra Effendy dikutip dari tvOneNews, Senin (24/7/2023).

Mahfud MD Lepas Jabatan Menkopolhukam, Ono Surono: Jangan Biarkan Kekuasaan Merusak Demokrasi

Dijelaskan Hendra, gugatan itu awalnya diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang. Oleh sebab itu, kini Panji Gumilang langsung mencabutnya.

Hendra bahkan mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

Taruna Merah Putih Jabar Siap Jadi Gladiator Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Photo :
  • VIVA.co.id

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," ujar Hendra.

"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya