Terungkap Alasan Sebenarnya Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD

Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

Cianjur – Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya terungkap. Diketahui, gugatan Panji Gumilang awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengakatakan, pihaknya menyebut gugatan itu karena Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," kara Hendra Effendy dikutip dari tvOneNews, Senin (24/7/2023).

Mahfud MD Lepas Jabatan Menkopolhukam, Ono Surono: Jangan Biarkan Kekuasaan Merusak Demokrasi

Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang. Karena itu, Panji Gumilang langsung mencabutnya.

Bahkan, Hendra mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

Taruna Merah Putih Jabar Siap Jadi Gladiator Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Photo :
  • tvOneNews

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," jelas Hendra.

"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membuat geger publik karena langkahnya yang menggugat.Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun gugatan dimasukan ke PN Jakpus. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo. "Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya