Viral Kisah Bu Siti Punya 2 Suami, MUI: Harus Dihukum Seperti Zina

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Cianjur – Media sosial belum lama ini sempat dihebohkan dengan kisah seorang wanita bernama Siti yang mengaku memiliki dua suami. Hal itu terungkap dalam tayangan Youtube Ki Bungsu Kawangi.

Terkuak, Ini Resep Pelaku Poliandri Bu Siti Agar Tak Kewalahan di Atas Ranjang

Bu Siti mengaku memiliki dua suami, yakni Pak Abdul dan Pak Somad. Dijelaskan dalam tayangan Youtube tersebut, mereka bertiga tinggal dalam satu rumah dan hidup harmonis.

Sebelum berhubungan badan dengan kedua suamiya, Bu Siti mengaku sering mandi kembang dengan campuran air dingin.

Pelaku Poliandri Bu Siti Sering Begini Agar Kuat di Atas Ranjang

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid pernah menjelaskan terkait praktik poliandri seperti kisah Bu Siti tersebut. Menurutnya, poliandri adalah perbuatan keji yang dilarang dalam Islam. Bahkan dikatakan, hal itu hukumnya seperti berzina dengan Ibu kandung.

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).

Pelaku Poliandri Bu Siti Sering Pakai Resep Ini Agar Jago di Atas Ranjang

KH. Syamsul menjelaskan, Islam hanya menganjurkan pria untuk poligami. Sedangkan hukum wanita berpoliandri adalah haram dan harus diselesaikan di Pengadilan Agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title