Bu Siti Bersuami 2, MUI: Seperti Nikahi Ibu Kandung
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Cianjur – Nama Bu Siti mendadak viral di media sosial. Pasalnya, kisahnya yang memiliki dua suami sekaligus mendapatkan perhatian khusus dari warganet.
Diketahui, Bu Siti memiliki dua suami, yakni Pak Abdul dan Pak Somad. Melansir dari wawancara Ki Bungsu Kawangi yang tayang di channel Youtubenya beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa mereka bertiga tinggal dalam satu rumah dan hidup harmonis tanpa adanya kecemburuan satu sama lain.
Dalam kesempatan itu, Bu Siti mengakui bahwa dirinya sering berhubungan badan dengan kedua suaminya. Sebelum melakukan itu, ia memiliki ritual khusus, yakni mandi kembang dengan campuran air dingin.
Terkait hali itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid turtut angkat bicara. Ia mengatakan, praktik poliandri seperti kisah Bu Siti yang beredar adalah perbuatan keji dan dilarang dalam Islam. Bahkan ia menegaskan, hal itu hukumnya seperti berzina dengan Ibu kandung.
“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).
KH. Syamsul juga menjelaskan, Islam hanya menganjurkan pria untuk poligami. Sedangkan hukum poliandri bagi wanita.adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.
“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelasnya.