Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Al Zaytun dan Minta Polri Hentikan Kasus Panji Gumilang
Cianjur – Kabar mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun masih terus berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Pondok Pesantren Al Zaytun dituding melakukan ajaran yang sesat kepada para santri, hingga buntut dari kasus ini dilaporkannya sang pemimpin pondok pesantren, Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dipanggil oleh Bareskrim Polri dan telah menjalankan pemeriksaan hampir selama 10 jam. Hasil dari pemeriksaan ini menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ditengah desakan massa dan Majelis Ulama Indonesia yang menginginkan Panji Gumilang untuk ditahan, muncul sekelompok koalisi yang menyebutkan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang meminta agar polisi segera menghentikan kasus yang menimpa Panji Gumilang.
Isnur menyayangkan sikap polisi yang terus memproses laporan-laporan mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Dirinya menyebut bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Panji Gumilang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Isnur menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam beragama merupakan hal yang wajar dan merupakan hal yang dijamin oleh konstitusi.
“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” ujar Isnur.
Satu pandagan dengan Isnur, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diterapkan terhadap Panji Gumilang lebih seperti ‘Peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob).