Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Terhadap ART di Jakarta
“Itu kan ada TPPO, HAM, KUHP, terus ada KDRT dan sebenarnya ada kekerasan seksual. Empat lapis. Hanya dua yang dimasukkan soal KDRT,” ungkap Lita.
Saat ini korban mengalami trauma yang mendalam baik trauma fisik maupun psikis. Hal ini senada dengan yang disampaikan langsung oleh Lita mengenai kondisi kliennya tersebut.
“Traumatik, kakinya dia meskipun sudah mengering tapi masih sakit. Jadi dia enggak bisa juga duduk di kursi lama, terus jalan sedikit bisa tapi dia tiap malam rasa nyeri kesakitan gitu,” ucapnya.
“Setelah ketemu di sidang dia mimpi buruk lagi, bayangan-bayangan itu lagi, harus ada temannya. Untung keluarganya di sini kita support,” tutur Lita.
Selain itu, terdapat 6 pelaku lainnya, salah satunya adalah anak dari majikan tersebut berinisial JS (22) dan 5 ART lainnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini.
“Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” kata Ratna.