Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri: Dilaksanakan Secara Profesional

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Status hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, mulai ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Panji Gumilang Janjikan Ini ke MUI, Ikhsan Abdullah: Dia Taubat...

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya. 

Dugaan tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemanggilan dan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Akhirnya Panji Gumilang Minta Maaf, Ikhsan Abdullah: Bagus....

“Saudara Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan kami dan setelah itu kami laksanakan interogasi. Dengan kurang lebih 26 pertanyaan,” katanya.

Materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Al Zaytun. Selanjutnya, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana. 

Panji Gumilang Taubat, Layangkan Surat Ini ke MUI: Nggak Bakal....

“Kemudian mulai hari ini sudah kami naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.