Adi Hidayat Hingga UAS Bakal Jadi Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang

panji gumilang
Sumber :

Cianjur – Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, sejumlah pemuka agama Islam akan dipanggil sebagai saksi ahli. 

PN Bandung Tetapkan Pegi Setiawan Bukan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Kog Bisa?

Ihsan Tanjung, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAP), melaporkan Panji Gumilang.

Menurutnya, sejumlah tokoh agama Islam akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan pakar dalam kasus yang dilakukan Panji Gumilang. Sejumlah tokoh agama, termasuk Habib Luthfi bin Yahya, Ustaz Adi Hidayat (UAH), dan Ustaz Abdul Somad (UAS), disebutkan oleh Ihsan. 

Pegi Setiawan Bebas dari Gugatan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

"(Bareskrim) Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," kata Ihsan kepada awak media di Bareskrim, Senin 3 Juli 2023.

Sebelumnya, FAPP melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ihsan 

panji gumilang

Photo :
  • -

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya. Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

Selain itu, Panji mengatakan bahwa Alquran diciptakan oleh Nabi Muhammad daripada firman Allah. Oleh karena itu, pernyataan Panji ini dianggap sebagai pelanggaran agama. 

Akibatnya, Ihsan dan beberapa advokat pergi ke Bareskrim Polri untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa laporannya dan mengakhiri perdebatan di masyarakat.