Adi Hidayat Hingga UAS Bakal Jadi Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang

panji gumilang
Sumber :

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Ditangkap Polisi Saipul Jamil Diduga Narkoba, Begini Kronologinya

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya. Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

Selain itu, Panji mengatakan bahwa Alquran diciptakan oleh Nabi Muhammad daripada firman Allah. Oleh karena itu, pernyataan Panji ini dianggap sebagai pelanggaran agama. 

Viral! Video Pengamanan Syaiful Jamil di Tengah Jalan, Diduga Kasus Narkoba

Akibatnya, Ihsan dan beberapa advokat pergi ke Bareskrim Polri untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa laporannya dan mengakhiri perdebatan di masyarakat.