Dipanggil Polri, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Belum Konfirmasi Kehadiran
- Intipseleb
Cianjur – Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin (3/7/2023). Namun belum ada konfirmasi kehadiran Panji Gumilang.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di Hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di SUGBK, Jakarta. di kutip dari tvOnenews.com, Sabtu (1/7/2023).
Menurutnya, pemanggilan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan sejumlah laporan polisi terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut. "Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan," ungkapnya.
Nasib Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama bakal ditentukan pada Selasa (4/7/2023). Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri. Agus mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023) dalam menentukan penanganan kasus dugaan penistaan agama terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun.
"Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4/7/2023)," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Agus mengaku Bareskrim Polri akan melakukan pembagian terhadap dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Kata ia gelar perkara akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri usai melakukan pemanggilan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. "Al Zaytun kemungkinanharu Senin (3/7/2023) akan dipanggil klarifikasi," kata Agus. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada dedengkot Ponpes Al Zaytun.
Di lansir dari tvOnenews.com, Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27Juni 2023.