Wasekjen MUI Sebut Pengurus Al Zaytun Indramayu Perlu Dibina, Ikhsan Abdullah: Terindikasi…

Ikhsan Abdullah Wasekjen MUI
Sumber :

Cianjur – Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, belakangan ini telah viral karena kontroversinya.

MUI Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Haramkan Masyarakat Beli Produk Israel

Salah satu kontroversi terbesar adalah bagaimana sholat Idul Fitri dilakukan, dengan jamaah perempuan berada di belakang imam dan jamaah laki-laki berada di sebelah mereka.

Sedangkan untuk yayasan Al Zaytun beserta staf dan santri menurutnya perlu dilakukan pembinaan.

Produk Pro Israel Tetap Halal, MUI Tak Merasa Memboikot

"Terhadap yayasan pendidikan semua ya, diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang," ujarnya.

Pembinaan itu perlu dilakukan lantaran adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus yayasan, terutama Panji Gumilang.

Disebut Boikot Permanen Produk Pro Israel, MUI Tegas: Itu Hoax

"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," imbuh Ikhsan.

Ikhsan Abdullah Wasekjen MUI

Photo :
  • -

Pendiri pesantren, Paniji Gumilang, terkenal karena berencana membangun gereja dan sekolah Kristen di Al Zaytun.

Bahkan Panji Gumilang dikritik karena diduga menghalalkan zina, menyatakan bahwa uang dapat digunakan untuk menebus dosa zina.

Panji Gumilang juga ingin wanita menjadi khatib Jumat di Al Zaytun. Selain itu, Panji Gumilang baru-baru ini mengecam kebenaran Al-Qur'an.

Ikhsan Abdullah, Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, meminta penegak hukum menindak Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menurutnya, ada indikasi tindak pidana dalam kontroversi terbaru Panji Gumilang.

"Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Ikhsan Abdullah pada Rabu, 21 Juni 2023.

Ikhsan Abdullah menuturkan, dugaan penyimpanan yang terjadi di lingkungan Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan.

"Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," jelasnya.