Ihsan Tanjung Laporkan Panji Gumilang Atas Dugaan Penistaan Agama: Meresahkan…
Laporan tersebut diterima danteregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Ihnsan Tanjung juga merupakan tiga saksi yang dihadirkan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan Bareskrim Polri karena adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ketiga saksi diminta klarifikasi, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri.
"Klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Ahmad Ramadhan pada Selasa, 27 Juni 2023.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan.
Untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi lagi, dia berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
Ihsan menyatakan bahwa Panji Gumilang sering membuat pernyataan yang menyinggung agama yang menimbulkan konflik di masyarakat.