Diduga Selingkuh dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Ambil Tindakan Hukum
- Istimewa
Akun penyebar fitnah tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Azizah Salsha berdasarkan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima laporan kuasa hukum Azizah Salsha dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Sebelum ini, Azizah Salsha telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya tentang fitnah dan berita bohong yang menyebar luas tentang dirinya dan Pratama Arhan.
Azizah mengatakan bahwa rumah tangganya bersama Arhan saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Dia juga berterima kasih kepada semua orang yang telah mendoakan dia dan Arhan.
"Terimakasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya. Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja," kata Azizah.
Azizah mengatakan dalam postingannya bahwa dia berharap tidak ada lagi individu yang berwenang menyebarkan hoaks dan fitnah yang tidak benar.