Soal Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Sadar Teguran dari Allah: Ini Pelajaran...
- Tvonenews
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Oklin diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Oklin Fia menghadapi situasi yang sulit ketika ia secara hukum dipanggil oleh Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya telah melaporkan Oklin Fia ke polisi.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Nama Oklin Fia mencuat ketika dirinya usai membuat komten vulgar. Jikat es krim dengan pakai hijab menyita banyak perhatian publik.
Dari informasi tersebut, Oklin dituduh melakukan perbuatan yang tidak senonoh.