Kasus Sensual, Diduga Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Berbau Pornografi
Cianjur –Selebgram Oklin Fia sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut didakwa karena videonya yang menjadi viral di media sosial yang menunjukkan dia makan es krim di depan penis pria.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Selebgram Oklin Fia baru-baru ini diperiksa oleh penyelidik terkait laporan kasus asusila tentang konten makan es krim yang dianggap mengandung sensualitas.
Dalam pemeriksaan hari ini, Komisaris Besar Polisi Komarudin menanyakan alasan Oklin Fia membuat konten jilat es krim di depan seorang pria.
"Betul, hari ini tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kami dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin, dikutip dari VIVA, Kamis 24 Agustus 2023.
Komarudin menyatakan bahwa pihaknya juga ingin mempelajari tujuan dari laporan yang dibuat terhadap Oklin. Laporan kasus ini akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan jika unsur pidananya memang terpenuhi.
"Apakah itu masuk ke ranah pornografikah, ini yang akan masih kami dalami. Jadi, tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kami naikkan ke penyidikan. Tapi, tentu nanti masih berproses," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama buntut konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia masih terus diselidiki. Oklin Fia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira.