Polisi Gandeng Kominfo dan MUI di Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia: Bejat...

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram

Cianjur –Dalam kasus Oklin Fia yang membuat konten  jilat es krim, polisi akhirnya mengusut kasus tersebut dengan melibatkan beberapa pakar, salah satunya MUI.

Privasimu Terancam? Kenali Tanda-Tanda HP Disadap dan Cara Mengatasinya

Ini adalah upaya untuk mendapatkan pendapat dari para ulama tentang apakah konten yang dibuat oleh Oklin Fia termasuk pornografi.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin, dilansir dari Viva, Jumat, 18 Agustus 2023.

Begini Reaksi Kapolri Setelah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan dan Bebas

Oklin Fia

Photo :
  • Tvonenews

Selain itu, pihaknya juga berencana meminta keterangan dari Kementerian Kominfo mengenai dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin. 

PN Bandung Tetapkan Pegi Setiawan Bukan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Kog Bisa?

Sejauh ini, mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu menyatakan bahwa mereka telah memberikan penjelasan kepada pelapor, Gurun Arisastra.

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena buntut dari video viralnya di sosial media yang menjilat es krim di depan kelamin pria.

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ungkap pelapor, Gurun Arisastra, dilansir dari Viva.

Gurun menyatakan bahwa Oklin dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ucapnya.

Pihaknya berharap agar kasus Oklin Fia diusut tuntas oleh Polres Jakarta Pusat, sebab konten yang dibuatnya itu dianggap tidak beradab dan dapat merusak moral bangsa.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," pungkasnya.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," katanya.