Pegi Setiwan Menang dan Bebas, Ini 9 Poin Putusan Hakim Soal Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Kepolisian Jawa Barat ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman. 

Berikut LoFone, Smartphone Sangat Minimalis Untuk Kurangi “Gangguan”

Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu diputuskan pada Senin, 8 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan sembilan poin. 

"Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat dikutip dari Breaking News tvOne, Selasa, 9 Juli 2024. 

Berikut ini 9 poin putusan Praperadilan Pegi Setiawan:

HP Huawei Pura 70 Pro vs Huawei Pura 70 Ultra di 2024, Simak Spesifikasinya di Bawah!

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Photo :
  • Istimewa

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya 

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. 

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya seperti sedia kala 

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal berdasarkan penetapan ketua pengadilan," ujar hakim Eman.