Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapa
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024, dia mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari petugas kepolisian. "Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-
Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka
Pada hari Senin, 8 Juli 2024, sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka batal demi hukum usai. Setelah keputusan sidang, Pegi Setiaw
Setelah 49 hari ditahan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, dibebaskan. Dia mengatakan dia ingin bermain PS sepuasnya secepat mungkin setelah ini ber