BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Akhirnya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dan surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. 

Begini Reaksi Kapolri Setelah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan dan Bebas

Di PN Bandung, keluarga dan kerabat Pegi Setiawan menangis. Setelah kemenangan dalam permohonan gugatan praperadilan, ayah, ibu, dan adik Pegi terlihat menangis. 

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.

PN Bandung Batalkan Status Pegi Setiawan Sebagai Tersangka, Ini Reaksi KAPOLRI

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024)

Selain itu, dia puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas gugatan Pegi.  

Pengakuan Pegi Setiawan saat Diperiksa di Polda Jabar, Diancam dan Dipukul

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Photo :
  • Istimewa

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. 

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya. 

Pengacara Toni RM, Pegi Setiawan, telah menyiapkan sejumlah tindakan yang akan diambil jika pihaknya menang dalam sidang praperadilan yang akan berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Toni menyatakan bahwa jika terbukti bahwa Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi. 

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi yang mencakup pemulihan reputasi dan ganti rugi yang terkait dengan masalah tersebut. Toni membagi dua ganti rugi itu menjadi kerugian fisik dan immaterial. 

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.