Inilah Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun!
- Viva.co.id
Cianjur – Mengungkap rahasia mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta kini bisa mencairkan dana JHT bahkan sebelum mencapai usia pensiun. Bagaimana caranya?
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, sehingga peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan bisa dilakukan sebagian, bahkan saat peserta masih aktif bekerja.
Pencairan JHT Sebelum Pensiun
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pengambilan sebagian dana JHT.
Klaim JHT Sebagian 10%
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengklaim hingga 10% dari dana JHT untuk persiapan pensiun. Persyaratan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)
Klaim JHT Sebagian 30%
Peserta juga bisa mengklaim hingga 30% untuk kepemilikan rumah. Persyaratannya meliputi dokumen-dokumen terkait seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan untuk pembelian rumah secara cash atau kredit.
Prosedur Klaim JHT Penuh
Selain klaim sebagian, peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap bisa mencairkan dana JHT secara penuh.
Cara Mencairkan Dana JHT:
1. Online
- Buka laman pencairan di [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
- Ikuti wawancara online via video call.
- Dana JHT akan dikirim ke rekening.
2. Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang terdekat dengan dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan, ambil antrian, dan ikuti wawancara.
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening.
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO.
- Pilih klaim JHT dan lengkapi data yang diperlukan.
- Lakukan swafoto, lengkapi NPWP dan nomor rekening.
- Klaim maksimal Rp 10 juta, lebih dari itu melalui kantor cabang atau online.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat. Jangan biarkan kesempatan ini berlalu, segera klaim dana JHT Anda sekarang juga!