Cara Mencoblos agar Suara Kalian SAH pada Pemilu 2024, Nomor 9 Jangan Diabaikan

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Setelah itu, pastikan bahwa surat suara yang Anda terima memiliki nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan tempat pemilih tinggal. 

Panwascam Kertasari Komitmen Tegakkan Hukum di Masa Kampanye

Selain itu, periksa apakah Ketua KPPS telah menandatangani surat suara sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemilih dapat memulai pencoblosan sesuai dengan instruksi surat suara. Sebelum mencoblos, periksa surat suara dengan teliti untuk memastikan keakuratan dan keabsahan.

Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.

Taruna Merah Putih Jabar Siap Jadi Gladiator Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Langkah pertama Pemilih dalam memasuki bilik suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah dengan memasuki ruangan tempat pemungutan suara sesuai dengan petunjuk dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Ganjar-Mahufd Raih Dukungan Kuat dari Generasi Muda, GAMA Youth Camp Jadi Wadah Konsolidasi Relawan

Setelah itu, Pemilih akan menyerahkan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada petugas untuk melakukan pengecekan data. Selanjutnya, Pemilih akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara dan memberikan suaranya sesuai dengan pilihan yang diinginkan. 

Pemilih juga dapat meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kesulitan dalam menggunakan alat pencoblosan. Perlu diingat bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Pemilih diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, diharapkan Pemilih dapat menyampaikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title