Cara Mencoblos agar Suara Kalian SAH pada Pemilu 2024, Nomor 9 Jangan Diabaikan

Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Pada saat pemilihan umum, penting bagi pemegang hak pilih untuk mengikuti tata cara pemilu dengan benar. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS sesuai dengan alamat terdaftar di e-KTP. 

Panwascam Kertasari Komitmen Tegakkan Hukum di Masa Kampanye

Pastikan untuk mengisi formulir Model C6 dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data KTP elektronik. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan formulir dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu. 

Dengan demikian, proses pencoblosan di TPS dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Saat mencoblos di TPS, Anda harus membawa e-KTP sebagai bukti bahwa Anda adalah pemegang hak pilih yang sah

Taruna Merah Putih Jabar Siap Jadi Gladiator Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024

Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, kami dapat menjamin bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan bahwa hasilnya dapat dianggap adil dan sah. Oleh karena itu, pastikan untuk mematuhi semua persyaratan tata cara pemilu, termasuk menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS.

3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir

Ganjar-Mahufd Raih Dukungan Kuat dari Generasi Muda, GAMA Youth Camp Jadi Wadah Konsolidasi Relawan

Saat pemilih tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan mencatat nama pemilih di Daftar Hadir sesuai dengan nomor urut kedatangan. Kemudian, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP pemilih, petugas akan mencari nomor urut pemilih di Daftar Pemilih, dan kemudian menuliskan nama pemilih sesuai dengan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih. 

Untuk keperluan pencatatan kehadiran, jenis kelamin pemilih juga harus dicatat. Agar proses pemilihan lancar dan transparan, pemilih harus mengisi informasi dengan benar.  

Halaman Selanjutnya
img_title