Lowongan CPNS Kemenkes 2023 Dosen, Ini Syarat Lengkap dengan Link Download PDF

Kementerian Kesehatan RI
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah lowongan pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat hingga saat ini. Sejumlah instansi pemerintah sudah membuka lowongan bagi Anda yang ingin berkembang dalam karier PNS.

Kamu Cari Smartphone yang Mempunyai Snapdragon 888 dan Kamera 108MP? Ini Dia Smartphone Nokia Zeus M

Tak terkecuali, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah membuka lowongan formasi CPNS 2023 untuk Tenaga Dosen.

Kemenkes tahun ini membuka total 154 formasi CPNS Tenaga Dosen. Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor : Kp.01.02/A/44827/2023 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023.

3 Aplikasi Terbaik untuk Beli E-meterai CPNS 2024: Mudah, Cepat, dan Aman!

Perlu diketahui, kriteria CPNS dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Umum merupakan pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman formasi CPNS Kemenkes 2023.

Kebutuhan Khusus

Pendaftaran CPNS 2024 sudah di depan mata! Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas untuk menjadi b

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Formasi CPNS Kemenkes 2023

1. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Profesi Apoteker)

2. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Profesi Apoteker dan S-1 Farmasi)

3. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kebidanan, Profesi Bidan)

4. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kebidanan, D-IV Kebidanan)

5. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan, Profesi Ners dan S-1 Keperawatan)

6. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan, Profesi Ners)

7. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan, Peminatan Keperawatan Kritis)

8. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan/ S-2 Terapan Keperawatan, Profesi Ners

9. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kesehatan Masyarakat, D-IV Kebidanan)

10. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi/S-2 Farmasi Klinis, S-2 Farmasi Peminatan Farmasi Klinis dan Profesi Apoteker, S-2 Farmasi Klinis basic pendidikan Profesi Apoteker

11. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Ilmu Biomedis/S-2 Imunologi/S-2 Mikrobiologi/Spesialis Patologi Klinik, D-IV Analis Kesehatan/S-1 Analis Kesehatan/S-1 Ilmu Biomedis)

12. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Ilmu Biomedis, D-IV Analis Kesehatan/S-1 Analis Kesehatan/S-1 Ilmu Biomedis)

13. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Teknologi Farmasi/Farmasetika, dan Profesi Apoteker

14. SISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Bahan Alam dan Profesi Apoteker)

ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Teknologi Farmasi

15. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Terapan Terapis Gigi dan Mulut, D-IV Terapi Gigi/D-IV Keperawatan Gigi

16. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kimia, Peminatan Biokimia

17. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Farmakologi/Toksikologi

18. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Pengelolaan Lingkungan, S-1 Kesehatan Masyarakat/D-IV Sanitasi Lingkungan

19. ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Imunologi, S-1 Kimia/S-1 Biologi/D-IV Teknologi Laboratorium Medis

Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

11. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

13. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

15. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

16. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

18. Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai dari 20 September -9 Oktober 2023.

Sementara itu, jika kamu butuh persyaratan dan dokumen pendukung lainnya dalam format PDF silahkan. bisa diunduh DI SINI.