Hasil Dakwaan Mario Dandy di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," tandas Jaksa.

Dianiaya hingga Babak Belur, Begini Cerita Oknum DPRD Siksa Sang Kekasih

Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Mario Dandy Satriyo disangkakan dengan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Pengakuan Korban Penganiayaan Oknum DPRD: Dipukul, Tersungkur ke Lantai hingga Hidung Keluar Darah

Kemudian, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora

Kronologi Penganiayaan Oknum DPRD Takalar terhadap Kekasihnya hingga Babak Belur