Oknum Brimob Ipda HST Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis ABG di Sulteng

Polisi amankan para pelaku pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong
Sumber :
  • Dok Polres Parigi Moutong

Cianjur – Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum perwira Brimob Ipda HST yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong (Parimou) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi jadi tersangka. Dilansir dari VIVA Group, saat ini Ipda HST telah ditahan di Mapolda Sulteng.

Begini Aksi Bullying Geng Anak Vincet Rompies, Rambut Korban Dijambak Hingga Dicekik

"Benar, kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," kata Irjen Agus pada wartawan Sabtu (3/6/2023).

Penetapan tersangka Ipda HST, lanjut Irjen Agus, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh tambahan alat bukti dalam kasus ini. Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda HST. 

Anak Vincent Rompies Tak Masuk Daftar Tersangka, Korban Bullying Geng Tai Stress

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," jelasnya.

Irjen Agus menegaskan, pihaknya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ipda HST merupakan komitmen dari Polda Sulteng

Saipul Jamil Bebas Narkoba, Beri Nasihat Ini ke Asisten

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini  tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tegasnya.

Irjen Agus menambahkan, pihaknya berkomitmen bakal memproses hukum semua pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title