Oknum Brimob Ipda HST Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis ABG di Sulteng
- Dok Polres Parigi Moutong
Cianjur – Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum perwira Brimob Ipda HST yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong (Parimou) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi jadi tersangka. Dilansir dari VIVA Group, saat ini Ipda HST telah ditahan di Mapolda Sulteng.
"Benar, kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," kata Irjen Agus pada wartawan Sabtu (3/6/2023).
Penetapan tersangka Ipda HST, lanjut Irjen Agus, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh tambahan alat bukti dalam kasus ini. Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda HST.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," jelasnya.
Irjen Agus menegaskan, pihaknya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ipda HST merupakan komitmen dari Polda Sulteng.
"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tegasnya.
Irjen Agus menambahkan, pihaknya berkomitmen bakal memproses hukum semua pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun tersebut.