Buya Yahya Beberkan Hukum Hapus Tato Usai Bertaubat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya!
Selasa, 29 Agustus 2023 - 06:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
Buya Yahya menyebutkan bahwa ada beberapa syarat yang memungkinkan tato tidak perlu dihapus.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. Tato tidak perlu dihapus jika sudah tertanam dalam kulit.
"Jika tato sudah tertanam dalam kulit, tidak perlu dihapus," kata Buya Yahya.
2. Tato perlu dihapus jika saat memasang tato, orang tersebut sudah menyadari bahwa itu haram.
"Jika pada saat memasang tato, orang tersebut belum menyadari bahwa itu haram, maka tato tidak perlu dihapus," tambah Buya Yahya.
3. Jika tato dipasang sebelum orang tersebut baligh, maka tato tidak perlu dihapus.
Halaman Selanjutnya
4. Jika tato memiliki manfaat, tidak perlu dihapus.