Buya Yahya Beberkan Hukum Hapus Tato Usai Bertaubat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya!
- Istimewa
4. Jika tato memiliki manfaat, tidak perlu dihapus.
"Jika tato memiliki manfaat, misalnya suami melihatnya dan merasa indah, maka biarkanlah tatonya tetap ada," jelas Buya Yahya.
5. Cara menghilangkan tato tidak boleh mengganggu kewajiban berwudhu.
"Yang penting, cara menghilangkan tato tidak boleh mengganggu kewajiban berwudhu, misalnya harus menggunakan balutan karena tidak dapat melakukan tayamum," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa yang terpenting bagi seseorang yang memiliki tato dan sudah bertaubat adalah memperhatikan syarat-syarat yang telah dijelaskan serta menjalani hidup yang taat kepada Allah.
Jadi, bagi mereka yang sudah bertaubat dan memiliki tato, tidak diperlukan untuk menghapus tatonya selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Yang terpenting adalah menjalani kehidupan yang saleh dan mendekatkan diri kepada Allah.