BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama Islam

Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasca Virly Virgina Diperiksa Kasus Kasus Film Porno, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli

Djuhandhani belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah Panji Gumilang langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ucapnya.

Usai Diperiksa Polisi Soal Kasus Film Porno, Virly Tidak Akan Ditahan

Ponpes Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan publik karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Pesantren ini terus menjadi bahan pembicaraan sejak tersebarnya video shalat Idul Fitri yang dilakukan secara campur antara perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.

Trungkap, Alasan Polisi TIdak Bakal Tanah Virly Virgina Usai Diperiksa Soal Kasus Film Porno

Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.