BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama Islam
- tvOneNews
Cianjur – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dilansir dari ANTV Klik pada Rabu, 2, Agustus 2023, penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara yang diikuti oleh pemeriksaan terhadap Panji selama kurang lebih 4 jam, yaitu dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 38 orang saksi dan 16 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji laboratorium forensik (labfor) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).