Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 30 Orang Saksi

Ricuh saat wartawan minta keterangan Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews.com

Cianjur – Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, semakin memanas.

Diduga Selingkuh dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Ambil Tindakan Hukum

Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dan berencana memeriksa 20 ahli terkait kasus Panji Gumilang.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip dari VIVA, Selasa (24/07/2023).

Diduga Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Panji Gumilang

Photo :
  • Tangkapan Layar Youtube

Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan itu. Namun, ia menyebutkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus Panji Gumilang.

Denny Sumargo Dianggap Permainkan Agama Akibat Sembarangan Ucap Syahadat

“Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, 8 ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, 2 ahli sosiologi, satu ahli labfor,” ujar dia.

Setelah seluruh pemeriksaan saksi dan ahli selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang sebagai terlapor. Apakah Panji akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu akan ditentukan setelah gelar perkara dilakukan.

Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Panji mengaku sebagai nabi ke-26 dan memiliki kitab suci baru. Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga diduga melakukan sejumlah tindak pidana lain terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan empat dugaan tindak pidana baru setelah menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” tandasnya.(hen)