Bu Siti Tinggal dengan 2 Suami, Begini Hukum di Indonesia

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Merujuk pada Hukum Islam diatas maka praktik Poliandri yang dilakukan Bu Siti tergolong haram dan dianggap zina. 

Raffi Ahmad Dituding Langgar Hukum dan Lingkungan Rencana Beach Club di Pantai Krakal

Hukum Poliandri di Indonesia

Di Indonesia, poliandri atau poligami wanita (perempuan memiliki beberapa suami) tidak diperbolehkan. Sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami, di mana seorang pria hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitupun sebaliknya.

Denny Sumargo Kebingungan Pas Baca Syahadat, UAS: Jangan Macam-macam

Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kehidupan rumah tangga yang seimbang.

Lagi Viral Video Syur 11 Menit Mirip Rebeca Klopper, Buya Yahya Ungkap Hukum Nonton Film Porno

Poliandri tidak diakui secara hukum di Indonesia. Seseorang yang terlibat dalam poliandri dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perkawinan atau tuntutan hukum.

Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong praktik monogami dan melarang poligami perempuan. Ada aturan ketat yang mengatur perkawinan di negara ini, dan melarang ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.