Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka, ini Penjelasan Listyo Sigit

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka

Wow! Ternyata Bug iOS, Ngetik Empat Karakter Ini Bisa Bikin iPhone Crash

Dia mengakui, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka lantaran perihal berkas yang harus dinyatakan lengkap.   

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023. 

Pegi Setiwan Menang dan Bebas, Ini 9 Poin Putusan Hakim Soal Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • TVONE News

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Begini Reaksi Kapolri Setelah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan dan Bebas

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.

"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title