MUI Sebut Praktik Poliandri Bak Nikah dengan Ibu Kandung

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Cianjur – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid sempat memberikan penjelasan terkait hukum bagi seorang wanita yang melakukan praktik poliandri.

Alasan Tak Mau Zina, Pinkan Mambo Kebelet Nikahi Arya Khan

Hal ini menjawab persoalan seorang wanita bernama Siti yang mengaku memiliki dua suami baru-baru ini. Diketahui, Bu Siti memiliki dua suami, yakni Pak Abdul dan Pak Somad

Terkait hal itu, KH. Syamsul mengatakan bahwa praktik poliandri seperti pengakuan Bu Siti baru-baru ini adalah perbuatan keji yang dilarang dalam Islam. Bahkan, kata KH. Syamsul, hal itu hukumnya seperti berzina dengan Ibu kandung.

Nikah dengan Arya Khan, Pinkan Mambo: Nggak Kuat Nahan!

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).

KH. Syamsul menjelaskan, Islam hanya menganjurkan pria untuk poligami. Sedangkan hukum poliandri bagi wanita.adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.

Heboh, Lina Mukherjee Blak-blakan Pernah 'Coba' Brondong hingga Aki-aki

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelasnya.

Lebih lanjut, KH. Syamsul menegaskan, hukuman bagi orang yang melakukan praktik poliandri harus dihukum seperti melakukan zina, yakni dirajam.

Halaman Selanjutnya
img_title