Ustaz Adi Hidayat hingga Abdul Somad akan Jadi Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang

panji gumilang
Sumber :
  • Intipseleb

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Hukum Pinjol Menurut Ustaz Abdul Somad: Haram atau Halal?

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ungkap Ikhsan.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

Terungkap Dana Pembangunan Ponpes Al Zaytun, Eks Anggota NII: Curi Kotak Amal Masjid…

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.

Eks Anggota NII Beberkan Bentuk Ajaran Sesat di Al-Zaytun: Halal Mencuri Diluar...

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : UAS hingga Adi Hidayat akan Jadi Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang