Ustaz Adi Hidayat hingga Abdul Somad akan Jadi Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang
- Intipseleb
Cianjur – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung mengakatakan, sejumlah tokoh agama Islam akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ihsan mengungkapkan sejumlah tokoh agama itu adalah Habib Luthfi bin Yahya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pemuka agama itu untuk dijadikan ahli terkait kasus yang dilakukan Panji Gumilang.
"(Bareskrim) katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," kata Ihsan pada wartawan di Bareskrim, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, FAPP melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," ujarnya.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ungkap Ikhsan.
Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.
Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.