Temukan Bukti Ini di Al Zaytun Indramayu, Kabareskrim Panggil Panji Gumilang

Kaberreskrim polri
Sumber :

Cianjur –Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. 

BCL Diteror Netizen Malaysia, Dicap Munafik Usai Umroh

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Disebut Jual Agama, Denny Sumargo Bikin Konten Baca Syahadat Demi Viewer

Kaberreskrim polri

Photo :
  • -

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Konten Syahadat Denny Sumargo Digeruduk Netizen, Dianggap Jual Belikan Agama

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

Halaman Selanjutnya
img_title