Terbaru, Yudha Arfandi Bajak CCTV Kolam Renang sebelum Tenggelamkan Dante 12 Kali
- Istimewa
Cianjur –Sebelum menenggelamkan Dante (6) di Kolam Renang Taman Air Tirtamas di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Yudha Arfandi ternyata melakukan tindakan tak terduga.
Hal itu terungkap dalam reka ulang adegan saat Yudha membunuh anak Tamara Tyasmara di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Fakta tersebut terungkap dalam adegan ke-13. Yudha disebut sempat browsing dan mengakses kamera CCTV (closed circuit television) kolam renang yang dijadikannya lokasi eksekusi Dante.
"Adegan ke-13, pada jam 15.11 WIB tersangka Yudha Arfandi browsing dan mengakses CCTV kolam renang Palem," kata Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Bara Libra, Rabu 28 Februari 2024.
Yudha menggunakan teleponnya untuk membacakan kata-kata Bara tentang adegan peradegan rekonstruksi.
Keterangan ahli siber yang dimintai keterangannya oleh polisi adalah sumber fakta mengejutkan ini.
"Dengan menggunakan handphone (berdasarkan keterangan ahli siber)," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tamara Tyasmara menangis saat berperan sebagai pemeran dalam reka ulang adegan pembunuhan anaknya, Dante (6).
Dia juga menjadi saksi dalam beberapa adegan.
Adegan pertama terjadi di Markas Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB, ketika Tamara dan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, yang juga tersangka dalam kasus ini, berbicara melalui WhatsApp.
"Tersangka mengajak Dante main bawa baju renang," ucal polisi yang membacakan adegan rekonstruksi, Rabu 28 Februari 2024. Pada adegan kedelapan lah Tamara nampak menangis. Pada adegan itu, dia berangkat ke lokasi syuting dan menelepon Yudha. Dalam sambungan telepon itu, Tamara menanyakan soal bagaimana kegiatan anak-anak.
Polisi Metro Jaya berhasil mengungkap kematian Dante. Polisi mengatakan bahwa pacar Tamara, YA, membunuhnya dengan ditenggelamkan berkali-kali.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," katanya.